Sekjen Kemenag Apresiasi Pimpinan PTKIN Keluarkan Deklarasi Aceh

By Admin

nusakini.com--Sekjen Kemenag Nur Syam mengapresiasi inisiatif para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah mengeluarkan Deklarasi Aceh. Menurutnya, deklarasi itu sangat strategis dan penting mengingat saat ini ditengarai ada gerakan radikal yang sedang menyasar ke kalangan mahasiswa. 

"Saya apresiasi upaya rektor PTKIN yang pada 26 April lalu berkumpul di Aceh dan mengeluarkan Deklarasi Aceh," terang Nur Syam pada live talkshow pada salah satu televisi nasional di Jakarta, Kamis (04/05). 

Menurutnya, ada tiga poin penting yang dinyatakan dalam deklarasi itu. Pertama, menolak segala bentuk kegiatan yang di dalamnya ada radikalisme, fundamentalisme, dan intoleransi. Kedua, memperkuat kegiatan yang mengarah pada pemantapan Pancasila dan ideologi negara. Ketiga, para rektor bersepakat untuk mengembangkan kajian agama yang rahmatan lil alamin. 

Nur Syam menilai organisasi yang mengusung khilafah bersifat politis dan menyimpang dari sudut pandang kebangsaan jika berupaya merongrong NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. "Saya rasa kalau mereka sudah mengusung khilafah, sudah politis," tegasnya. 

Nur Syam juga mengapresiasi masarakat Indonesia yang menyambut baik seruan Menag terkait ceramah di rumah ibadah. Menurutnya, pesan pokok seruan itu adalah agar umat menyiarkan agama dengan penuh kerahmatan, menyiarkan agama jangan menggunakan kebencian, dan tetap menjaga NKRI. 

Apresiasi yang sama disampaikan intelektual muda NU, Zuhairi Misrawi. Menurutnya, Kemenag telah mengambil langkah strategis dalam bentuk imbauan Menag dan pernyataan pimpinan PTKIN. "Itu sangat penting," ujarnya. 

"Saya menunggu sikap Kemenristek-Dikti, Kemendikbud, dan kampus umum karena penelitian mengindikasikan itu banyak terjadi di sana. Kemendikbud dan Kemenristekdikti perlu kerja keras memperkuat muatan pancasila dalam pembelajaran di Kampus," tambahnya. 

Dikatakan Zuhairi, fenomena yang sama juga terjadi di Mesir. Wacana islam moderat yang berkembang di Al Azhar, tidak sepenuhnya sama di kampus umum di Mesir. Karena keterbatasan ahli agama dan guru besar keislamannya, diskursus di kampus umum di sana juga lalu dimasuki kalangan ektrim radikal yang mendakwahkan ideologi transnasional. 

"(Dalam konteks Indonesia) Domainnya bukan Kemenag, tapi lebih kementerian yang membina sekolah dan kampus umum," ujarnya. 

Dirjen Politik Inteligen Kemendagri Sudarmo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat kajian untuk bisa dijadikan dasar mengambil kebijakan dalam menyikapi ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, hasil kajian itu akan dilakukan secapatnya, dalam hitungan minggu ke depan. 

Menurutnya, Kemendagri terus melakukan pendataan dalam rangka mencegah perkembangan ormas yang selalu menyuarakan aspirasi yang bertentangan dengan Pancasila. Ditanya soal sanksi, Sudarno menjelaskan UU Ormas memberi kewenangan Kemendagri untuk mencabut izin dan membubarkan. 

"Tapi apabila mereka melakukan tindakan bertentangan Pancasila lalu menimbulkan persoalan terhadap masyarakat lain, maka kita bisa identifikasi ke arah kriminal," sambungnya. (p/ab)